Search

Company Profile

Dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 yang dikenal dengan Pakto ‘ 88 oleh Pemerintah yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, masyarakat diberi kesempatan/peluang turut serta menunjang pelaksanaan pembangunan nasional/daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional / daerah kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak dengan jalan mendirikan Bank, baik Bank Umum dan ataupun Bank Perkreditan 
Rakyat (BPR), karena dengan modal setor minimal Rp 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah), saat itu masyarakat bisa mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setelah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas moneter.

Berdasarkan akte pendirian (Anggaran Dasar) no.244, tanggal 23 Agustus 1990 yang dibuat dihadapan Notaris I Putu Chandra Sarjana Hukum Notaris di Denpasar, PT.Bank Perkreditan Rakyat Dharmawarga Utama didirikan oleh 10(sepuluh) orang pemegang saham.
Sebagaimana layaknya mendirikan suatu usaha yang berbentuk badan hukum apalagi mendirikan suatu bank ada beberapa persiapan dan persyaratan yang wajib dipenuhi. Persiapan dan persyaratan dimaksud adalah sebagaimana termuat dalam persetujuan prinsip pendirian Bank Perkreditan Rakyat Dharmawarga Utama yaitu :

1. Mohon Pengesahan Anggaran Dasar pada Departemen Kehakiman ;
2. Mohon Nomor Pokok Wajib Pajak ;
3. Menyiapkan kantor yang layak untuk melakukan kegiatan usaha Bank;
4. Menyiapkan peralatan dan perlengkapan kantor ;
5. Menyusun Struktur Organisasi, dan
6. Menyiapkan karyawan.

Selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.   KEP-035/KM.13/1991 tanggal 08 Pebruari 1991 tentang pemberian izin usaha /operasional PT.BPR.Dharmawarga Utama berkedudukan di Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan,Propinsi Bali, maka atas Asung Kertha Wara Nugraha Ida Hyang Widhi Wasa /Tuhan Yang Maha Esa  pada tanggal 21 Maret 1991 PT.BPR.Dharmawarga Utama resmi beroperasi melayani masyarakat.


                                     Permodalan  |  Susunan Pengurus  | Alamat Kantor